
Di Tengah terpuruknya ekonomi dunia akibat pandemi, membuat kita semua harus pintar-pintar menyimpan uang. Kalau perlu, diinvestasikan agar bisa mendapatkan penghasilan tambahan melalui investasi. Tapi takut jadi riba? Tenang aja, karena kamu bisa berinvestasi dengan deposito bank Syariah. Yuk, kenali lebih lanjut tentang Deposito di artikel ini.
Mengenal Deposito Bank Syariah
Investasi dalam bentuk deposito memang merupakan investasi yang paling umum digunakan dimana simpanan dalam jangka waktu tertentu akan dikelola dengan menggunakan sistem Syariah. Dalam hukum Islam yang mengutamakan rasa keadilan dan transparan dalam setiap transaksi
Dalam deposito bentuk Syariah, tidak ada yang disebut dengan bunga karena hukumnya riba. Berdasarkan hukum islam yang ada, dalam proses pengelolaan produk investasimu akan diberikan bagi hasil atau biasa disebut sebagai nisbah.
Mengenal Sistem Bagi Hasil dalam Syariah
Dalam Deposito bank Syariah tidak dikenal bunga di dalamnya, hanya bagi hasil atau Nisbah yang akan diperoleh dengan sebuah proses perhitungan. Kamu tidak perlu takut tidak adil karena proses perhitungan ini dilakukan dengan sangat adil tanpa menimbulkan riba.
DI mana secara umum memakai rumus seperti berikut ini. Nominal semua deposito milikmu diperoleh dengan persentase bagi hasil yang ada akan dikali keuntungan yang diperoleh bank pada bulan tersebut.
Untuk mendapatkan keuntungan, bank memberlakukan proses perhitungan dengan sistem akad mudharabah. Untuk itu, Ketika akan membuka deposito kamu akan diminta untuk mengisi akad atau sebuah bentuk perjanjian antara nasabah dengan pihak bank.
Secara umum, nisbah yang ditawarkan oleh pihak bank yaitu 60:40. Menarik bukan? Dimana bank yang akan mengelola keuangan dengan baik agar mendapatkan keuntungan yang semakin tinggi juga.
Mengenal Instrumen Investasi Berbasis Syariah
Dalam setiap proses Deposito bank Syariah, kamu memiliki 2 pilihan dalam menentukan instrumen investasi yang akan digunakan. Pastinya sesuai dengan ajaran Islam dong yaitu, mutlaqah dan juga muqayyadah.
Kedua instrumen tersebut sama-sama halal nama, hanya berbeda diprosesnya. Dimana dalam mutlaqah kamu sebagai nasabah akan menyerahkan pada pihak bank untuk mengelola keuangan tanpa ikut terlibat di dalamnya.
Sedangkan muqayyadah, kamu selaku nasabah berhak menentukan uangmu akan dikelola dengan instrumen investasi yang akan dilakukan oleh bank.
Dengan kedua pilihan tersebut, pastinya keuangan milikmu telah terjamin kehalalannya. Karena bank tidak melakukan pengelolaan uang dengan sembarangan tapi memang berdasarkan sistem Syariah. Setelah mengetahui secara keseluruhan, tentunya kamu jadi makin yakin kan menggunakan Deposito berbasis Syariah ini?
Yuk, sekarang waktunya kamu untuk menabung dengan cerdas bersama Deposito bank Syariah. Selain keuanganmu semakin membaik, pahalamu pun dapat bertambah jika kamu memilih yang halal. Jadi, jangan sampai kamu salah memilih deposito ya. Langsung aja cari bank yang memiliki produk investasi Syariah ini.