
Kabar gembira bagi anda pengusaha yang ingin meminjam modal usaha dari bank di tengah ketidakpastian masa pandemi saat ini. Badan resmi yang mengurus soal suku bunga yaitu LPS (lembaga penjamin simpanan) kembali menurunkan nilai suku bunganya. Setelah pada periode 25 Februari-28 Mei 2021 silam berbagai jenis simpanan mencapai level suku bunga sebagai berikut :
- Simpanan rupiah
Suku bunga penjaminan turun di nilai 4,25% untuk bank secara umum. Sementara untuk penjaminan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah 6,75 %.
- Simpanan valuta asing
Untuk simpanan valuta asing tingkat bunga penjaminannya adalah 0,75%
Nilai-nilai yang disebutkan di atas sebenarnya merupakan penetapan level terendah sejak LPS didirikan pada 2004. Namun siapa sangka LPS berani kembali menurunkan suku bunga penjaminan tersebut sebesar 25 basis poin untuk periode 29 Mei- 29 September 2021. Akibatnya simpanan rupiah di bank umum nilai penjaminan suku bunganya menjadi 4,25%. Sementar untuk BPRdan valuta asing masing nilainya turun menjadi 6,5% dan 0,5%.
Update suku bunga LPS terbaru yang menurun ini dikonfirmasi sendiri oleh sang Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. Beliau menjelaskan fenomena tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain :
- Tren suku bunga simpanan dari bank yang diprediksi akan terus menurun untuk beberapa waktu ke depan. Prediksi ini mengacu pada masih sangat leluasanya setiap bank yang ada untuk melunasi kewajiban finansialnya. Contoh seperti membayar gaji karyawan tepat waktu, membayar pajak kepada negara, dan lain-lain. Kelonggaran ini dipengaruhi adanya peningkatan dana pihak ketiga/DPK yang meliputi tabungan, giro, dan deposito yang berasal dari nasabah
Dengan kondisi tersebut bisa dikatakan keuangan internal dari perbankan masih sehat untuk memberikan bunga pinjaman dengan nilai rendah. Bahkan LPS sendiri mencatat kecenderungan terjadinya persaingan antar bank dalam menurunkan suku bunganya meskipun belum merata.
Selain itu tren penurunan ini juga menjadi upaya untuk menyelaraskan dengan kebijakan otoritas moneter dari pemerintah. Kebijakan itu adalah berusaha meringankan beban masyarakat dengan memberikan suku bunga yang rendah.
- Faktor lainnya adalah karena kondisi sistem keuangan di Indonesia sendiri yang relatif terkendali. Hal ini tentu menggembirakan di tengah ketidakpastian ekonomi akibat pandemi yang tidak kunjung mereda. Buktinya tercermin pada tingkat kepercayaan nasabah untuk menyimpan di bank yang masih tinggi mengacu pada data simpanan yang tercatat pada April 2021. Di bulan tersebut, ada 363,74 juta rekening yang tercatat dalam database bank dengan 99,92 %nya sudah dijamin oleh LPS.
Lebih detailnya pertumbuhan DPK dari nasabah yang masuk mencapai 9,5% dan terus meningkat pada bulan April 2021 tersebut. Pertumbuhan ini menyebabkan Loan to Deposit Ratio (LDR) dari bank mencapai persentase 80,7%. Masih sesuai dengan standar dari BI yang menetapkan rentang 78-92% dalam menilai kesehatan suatu bank.